Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba, LPSK: Ada Potensi Ancaman

 

Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba, LPSK: Ada Potensi Ancaman

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, batal menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.


Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, batal menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa ada potensi ancaman yang membuat lembaganya membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba.

“Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

Susi mengatakan sudah mendiskusikan mengenai potensi ancaman itu kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun kejaksaan. Namun, kata dia, belakangan terdapat pertimbangan lainnya mengenai munculnya potensi ancaman kepada Richard apabila dipenjara di Lapas Salemba.

Susi berkata sebagai justice collaborator Richard memiliki hak untuk dipisah dari tahanan lainnya. Menurut dia, hak tersebut dapat terpenuhi apabila Richard menjalani hukumannya dengan ditempatkan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut dia, Richard menyetujui usulan dari LPSK tersebut.

“Maka itu, kami pilihlan Rutan Bareskrim,” kata dia.

LPSK tak menyebut jelas ancaman terhadap Richard

Keputusan membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba dilakukan mendadak. Richard sebenarnya sudah dibawa dari Rutan Bareskrim dan tiba di Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.

Tujuh jam berada di sana, Richard telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi dokumen administrasi untuk mengesahkan statusnya sebagai narapidana. Selama proses itu pula, ternyata keputusan membatalkan penempatan Richard di Salemba dibuat.

Susi enggan membeberkan potensi ancaman yang membuat lembaganya memilih Rutan Bareskrim sebagai lokasi penjara untuk Richard. Dia hanya mengatakan bahwa selama berada di Bareskrim, LPSK akan terus memberikan perlindungan. Perlindungan itu, kata dia, termasuk mengenai makanan. 

Ditjen Pemasyarakatan mengkomodasi rekomendasi LPSK

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan institusinya akan mengakomodasi rekomendasi dari LPSK tersebut. Dia mengatakan secara administrasi Richard akan berstatus sebagai narapidana Lapas Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

“Lapas Salemba siap sepenuhnya dari sisi pengamanan dan pembinaan, namun di sisi lain kami menghormati pertimbangan LPSK,” kata Rika.

Richard Eliezer sebelumnya mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui peran Richard sebagai justice collaborator kasus tersebut. Menurut hakim, kejujuran Richard membuat kasus kematian Yosua terang benderang setelah sebelumnya diselimuti skenario palsu yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 


Komentar