Partai Prima Respons Putusan PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu 2024

Partai Prima Respons Putusan PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu 2024 

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.
 

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan putusan itu tak mempengaruhi proses verifikasi faktual perbaikan yang saat ini sedang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA," kata Jabo melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Jabo menyebut pengurus Prima di daerah sedang fokus menuntaskan verifikasi faktual. Mereka pun belum menentukan langkah berikutnya terkait pembatalan penundaan pemilu.

"DPP Prima sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menginstruksikan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan itu berasal dari gugatan Partai Prima usai gagal lolos verifikasi partai politik peserta pemilu.

Namun, KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada hari ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, penundaan pemilu pun batal dilakukan.

Komentar