Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ini Kata Mahfud MD

 

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ini Kata Mahfud MD

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati.


Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut karena Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo.

Info Penting : Pembahasaan Tuntas PBG

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa putusan tersebut merupakan independensi dan keyakinan Majelis Hakim.

Baca Juga : Penjelasan Tuntas Mengenai SLF

"Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Info Penting : Konsultan SLF Jakarta

Mahfud menilai apa yang dilakukan Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan pada tingkat pertama.

Info Penting : Pemahaman Tuntas Mengenai Audit Struktur

"Jika PT menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri), maka berarti judex facti selama persidangan di PN sudah benar," ujarnya.

Baca Juga : Jasa Audit Struktur Bangunan Terdekat

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.

Baca Juga : Audit Struktur Bangunan, Mengapa Perlu Audit Struktur?

Kunjungi Website Ini : Jasa Desain Kamar Mandi

Silakan Kunjungi Mitra Kerja Kami Yang Lain:









Komentar