Transaksi Janggal Rp 300 T Pegawai Kemenkeu, Apa Beda Pencucian Uang dan Korupsi?

 

Transaksi Janggal Rp 300 T Pegawai Kemenkeu, Apa Beda Pencucian Uang dan Korupsi?

Belum lama ini terbongkar adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu .

Belum lama ini terbongkar adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu . Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bukan korupsi, tapi  termasuk T indak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“TPPU itu, bukan korupsi sendiri,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, dalam pernyataan pers di Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu. Pihaknya menyebut kasus ini sebagai tindak pidana pencucian uang atau TTPU.

Mahfud mencontohkan misalnya yang paling gampang, TPPU yang baru ditemukan PPATK akhir-akhir ini pada kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dia mengatakan bahwa pegawai itu melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK senilai Rp 56 miliar. Namun, dia menilai itu mengagetkan karena pegawai tersebut berasal dari eselon III.

Kemudian, Mahfud bertanya kepada PPATK, apakah ada TPPU atau tidak terhadap kekayaan orang tersebut. “Lalu dibuka, Pak ini ada surat tahun 2013 kami sudah menemukan indikasinya bahwa yang bersangkutan diindikasikan melakukan TPPU,” katanya.

Lantas apa perbedaan pencucian uang dan korupsi ini?

Mengutip kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, mencuci uang, disebut juga pencucian uang, merupakan perbuatan menyamarkan asal uang atau harta hasil tindak pidana. Kekayaan tersebut dimusnahkan melalui sejumlah transaksi keuangan agar tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal. Dilansir dari jurnal.kpk.go.id , pencucian uang memiliki tiga tahap, yaitu penempatan , transfer, dan intergraton .

Placement adalah menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Pelaku kemudian melakukan transfer. Ini tindakan menyelesaikan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Terakhir adalah intergraton atau upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah tersebut.

Tindak pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengutip kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, mencuci uang, disebut juga pencucian uang, merupakan perbuatan menyamarkan asal uang atau harta hasil tindak pidana. Kekayaan tersebut dimusnahkan melalui sejumlah transaksi keuangan agar tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal. Dilansir dari jurnal.kpk.go.id , pencucian uang memiliki tiga tahap, yaitu penempatan , transfer, dan intergraton .

Placement adalah menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Pelaku kemudian melakukan transfer. Ini tindakan menyelesaikan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Terakhir adalah intergraton atau upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah tersebut.

Tindak pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar

Postingan Populer