Mengenal NJOP yang Bikin Harta Rafael Alun Meroket hingga Rp56 M
Mengenal NJOP yang Bikin Harta Rafael Alun Meroket hingga Rp56 M
Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengklaim harta kekayaan miliknya tak bertambah sejak 2011. Namun, nilai hartanya melesat jadi Rp56 miliar karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP).Mengutip berbagai sumber, NJOP merupakan dokumen legal yang sangat penting seperti akta jual beli dan sertifikat hak milik, yang mencakup tanah dan bangunan.Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau bisa juga berupa jumlah taksiran harga bangunan dan tanah yang didasarkan pada perhitungan luas tanah dan bangunan.Jika belum pernah terjadi transaksi jual beli sebelumnya, NJOP dapat ditentukan dengan cara membandingkan harga properti sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti.Namun, nilai dari NJOP dapat berubah-ubah tergantung pada kenaikan atau penurunan harga tanah dan properti di wilayah tersebut. Harga properti yang berada di pusat kota biasanya berbeda dengan harga properti di pinggiran kota.Selain itu, nilai NJOP juga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pengembangan wilayah. NJOP akan ditetapkan setiap 3 tahun sekali melalui keputusan Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB, Bab V, Ayat 2.Kendati, jika daerah tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat, NJOP dapat diubah setiap tahun.Untuk menentukan besaran nilainya, Anda harus mencari tahu ketiga hal berikut, yakni:- NJOP/meter tanah dan bangunan di lokasi rumah- Hitung total luas tanah- Hitung total luas bangunanSetelah mencari tahu NJOP/meter dan luas tanah dan bangunan, maka terapkan rumus ini yang bisa membantu dalam menghitung NJOP.1. Total harga tanah = luas tanah x NJOP/meter tanah2. Total harga bangunan = luas bangunan x NJOP/meter bangunan3. Nilai jual rumah = nilai harga tanah + nilai harga bangunan
Komentar
Posting Komentar