Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Hormati Pelaporan Balik oleh Aspri Wamenkumham di Bareskrim
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Hormati Pelaporan Balik oleh Aspri Wamenkumham di Bareskrim
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati pelaporan dirinya kepada Bareskrim Mabes Polri oleh asisten Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana. Ia menganggap laporan tersebut sudah sesuai hukum.
Sugeng mengatakan siap menghadapi laporan terhadap dirinya tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan resiko menjadi seorang pengacara.
"Saya juga mengapresiasi Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari pria yang bernama Yogi Arie Rukmana," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 15 Maret 2023.
Selain itu, Sugeng menjelaskan mengapa dirinya tidak bisa dijerat dalam laporan pencemaran nama baik tersebut. Pertama, kata dia, ia menyebut selama berbicara di media selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu menjadi urusan orang tersebut," ujar dia.
Kedua, Sugeng mengatakan dirinya juga selalu menggunakan nama inisial selama berbicara kepada media. Ia menyebut saat pelaporan selalu menggunakan inisial seperti EOSH, YAR, dan lain sebagainya.
"Sehingga pengaduan pria bernama Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," kata Sugeng.
Terakhir, Sugeng menyebut pelaporan tindak pidana extraordinary crime harus lebih didahulukan proses hukumnya. Jadi, kata dia, kalau ada pelaporan balik seperti pencemaran nama baik maka harus didahulukan laporan di KPK terlebih dahulu.
"Saya perlu meluruskan pelaporannya kepada KPK adalah sebagai bentuk warga negara dalam pemberantasan korupsi. Jadi bukan mewakili pihak tertentu seperti PT CLM atau Helmut Hermawan bukanlah klien saya," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kepada KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu. Pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya.
Asisten Wamenkumham melaporkan balik ke Bareskrim
Atas pelaporan tersebut, asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut, kata dia, dilakukan karena dirinya merasa adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugeng.
"Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari, 15 Maret 2023.
Yosi menerangkan, bahwa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Sugeng terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektroknik dan online tidak benar.
“Karena apa yang disampaikan saudara STS dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadi (asprinya).
“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya Sdr YAR dan Sdr YAM sebagai Lawyer dengan kliennya, Sdr Sugeng (Ketua IPW),” kata Wamenkumham dari kantornya di Jakarta.



Komentar
Posting Komentar