Kejaksaan Pastikan Uang yang Dialirkan ke Adik Johnny G. Plate Berasal dari Anggaran BAKTI Kominfo

 

Kejaksaan Pastikan Uang yang Dialirkan ke Adik Johnny G. Plate Berasal dari Anggaran BAKTI Kominfo


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate , Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI ) Kementerian Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate , Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI ) Kementerian Kominfo.

Hal ini dilakukan Kuntadi setelah penyidik ​​Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Kuntadi mengatakan akan memeriksa kembali Alex. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI membeberkan Gregorius Alex Plate mengembalikan uang yang merupakan fasilitas dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5.

Kuntadi mengatakan Kejaksaan masih mencoba mencari kaitan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang menyeret Johnny. Sebab, ia menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius.

"Kami juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GHP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," kata Kuntadi, Senin, 13 Maret 2023.

Selain itu, ia menyebutkan sejumlah fasilitas yang diduga diterima oleh Gregorius telah dikembalikan ke negara. Ia menjelaskan nilai total yang telah dikembalikan mencapai miliaran rupiah.

"Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," ujar dia.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang memakan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 menara pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu calonnya adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur proyek tender dan menggelembungkan harga.

Komentar

Postingan Populer